Beberapa hari yang lalu, saya baru mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Jadi, saya mau ngelamar di suatu perusahaan yang memerlukan surat berharga itu. Biasanya SKCK itu ngurusnya di polsek atau polres daerah tempat tinggal sesuai dengan KTP. Dan akhirnya saya pun harus mudik demi mengurus SKCK sekalian SKBN ini. Dari yang saya simak dari beberapa pendapat teman teman, kayaknya mengurus SKCK dan SKBN ini rempong, tapi ternyata tidak begitu, malah termasuk cepat dan lancar asalkan semua syaratnya sudah dilengkapi, hanya sekitar 5 menitan saja.
Nah, waktu itu saya ngurus di polsek Pangkah Tegal, ini nih syarat-syaratnya:
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Fotocopy KTP 2 lembar (1 untuk daftar SKCK, 1 lagi untuk sidik jari)
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir 1 lembar
- Pas Foto 4x6 2 lembar (1 untuk daftar SKCK, 1 lagi untuk sidik jari dan tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas)
Jadi, prosedur-prosedurnya:
Langsung ke loket pembuatan SKCK, nanti dicek dulu sama mereka syarat-syaratnya sudah lengkap atau belum, kemudian nanti petugas memberikan form lembar data diri untuk diisi.. Di form itu ada keterangan mengenai keluarga, jadi harus diingat jelas ya, tanggal lahir/umur/pekerjaan anggota keluarganya.
Setelah isi form, pergi ke ruangan tempat sidik jari. Di ruangan ini, kita diserahin form mengenai data diri dan kartu untuk cap sidik jari. Setelah semuanya sudah terisi, semua lembaran tadi diserahkan kepada petugas dan tunggu giliran untuk sidik jari. Habis sidik jari, tunggu aja di panggil sambil siapin fotocopy KTP 1 lembar, pas foto 4x6 1 lembar, form data diri yang pertama tadi diisi, plus siapin uang sebagai biaya administrasi (biasanya 10 ribu untuk kartu sidik jarinya). Setelah dipanggil, form data diri pertama dan lembaran perumusan sidik jari diberikan kembali kepada kita.
Selesai sidik jari, balik lagi ke tempat pembuatan SKCK. Form data diri pertama dan lembaran perumusan sidik jari serahin ke loket pembuatan SKCK dan disini bayar Rp 30.000. Tinggal tunggu, 5-10 menit kemudian nama dipanggil dan SKCK terbit.
Kalau mau legalisir, tinggal fotocopy dan berikan kembali ke loket pembuatan SKCK. Legalisir gratis untuk 5 lembar pertama, berikutnya dikenakan biaya sebesar RP 1.000 per lembarnya.
Catatan penting:
Semua prosedur ini saya kerjakan dari pagi, makanya bisa selesai dengan cepat.
Masing-masing tempat dan daerah, kemungkinan punya syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Mungkin dari segi foto, bisa jadi ketentuannya warna latar harus warna tertentu atau ukurannya berbeda. Jadi, pastikan dulu sebelum datang ya.
Komentar
Posting Komentar